Jika Juliana Marins Terbukti Meninggal karena Kelalaian, Brasil akan Bawa Indonesia ke Ranah Hukum

Meninggalnya Juliana Marins yang jatuh di Gunung Rinjani masih berbuntut panjang. Yang terbaru, pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan membawa Indonesia ke jalur hukum jika Juliana Marins terbukti meninggal karena kelalaian.

JeteOfficialShop

majalahkoran.com – Meninggalnya Juliana Marins yang jatuh di Gunung Rinjani masih berbuntut panjang. Yang terbaru, pemerintah Brasil melalui Kantor Pembela Umum Federal (DPU) membuka kemungkinan membawa Indonesia ke jalur hukum jika Juliana Marins terbukti meninggal karena kelalaian.

Pada Senin (30/6) kemarin, DPU secara resmi mengajukan permintaan kepada Kepolisian Federal (PF) untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur kelalaian dari otoritas Indonesia dalam insiden tersebut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Brasil tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke forum internasional seperti Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR).

WankeiOfficial

Pihak DPU saat ini sedang menunggu laporan yang disusun oleh orotitas Indonesia. “Setelah laporan itu diterima, kami akan menentukan langkah hukum berikutnya,” kata Taisa Bittencourt, Pembela HAM Regional dari DPU, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Karena itulah, setibanya jenazah Juliana di Brasil pada Selasa (1/7), pihak keluarga segera meminta dilakukan otopsi ulang untuk memastikan waktu dan penyebab kematian secara akurat. Permintaan ini dikabulkan oleh pemerintah federal dan dijadwalkan berlangsung di Institut Medis Legal (IML) Rio de Janeiro pada hari yang sama.

Bagi DPU, autopsi ulang itu sangat penting untuk mengklarifikasi dugaan bahwa Juliana mungkin tidak mendapatkan pertolongan memadai setelah kecelakaan terjadi. “Otopsi kedua ini adalah permintaan dari keluarga. Kami akan mendampingi mereka sesuai hasil laporan dan keputusan yang akan diambil,” ujar Taisa.

Sebagaimana diketahui, dalam pemeriksaan pertama di Bali, disebutkan bahwa Juliana meninggal akibat trauma hebat, termasuk patah tulang dan luka dalam, dan sempat bertahan hidup selama 20 menit pasca-insiden. Tapi keluarga mengeluhkan proses penyampaian hasil otopsi yang dilakukan lewat konferensi pers sebelum mereka sempat mendapatkan laporan resmi.

“Keluarga kami dipanggil ke rumah sakit untuk menerima hasil, tapi malah konferensi pers digelar duluan. Kekacauan ini benar-benar tak berkesudahan,” kata Mariana Marins, saudari korban.

Sementara itu, Polres Lombok Timur di Indonesia telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pemandu wisata yang mendampingi Juliana, porter pembawa barang, petugas polisi kehutanan, serta pihak biro perjalanan. Penyelidikan bertujuan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian dalam peristiwa yang menyebabkan kematian wanita berusia 26 tahun tersebut.

“Belum ada tersangka yang diidentifikasi. Fokus kami adalah mengumpulkan data dan menganalisis pernyataan para saksi,” kata seorang penyidik kepada media lokal.

Nah, jika benar Juliana meninggal karena kelalaian, kasus ini berpotensi dibawa ke Komisi Antar-Amerika untuk Hak Asasi Manusia (IACHR), lembaga di bawah Organisasi Negara-negara Amerika (OAS) yang berkantor pusat di Washington, AS. Meski IACHR tidak memiliki kewenangan hukum seperti pengadilan, keputusan dan rekomendasinya memiliki bobot politik dan moral yang besar. Komisi ini dapat mengeluarkan rekomendasi agar negara memperbaiki kebijakan atau memberikan kompensasi kepada korban pelanggaran HAM.

JeteOfficialShop

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *