Mantan Menkominfo Johnny Plate Bakal Diperiksa Kejari Jakpus di Lapas Sukamiskin Terkait Kasus PDNS

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bakal memeriksa eks Menkominfo Jhonny G Plate terkait kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

JeteOfficialShop

majalahkoran.com, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bakal memeriksa eks Menkominfo Jhonny G Plate terkait kasus korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, pemeriksaan terhadap Plate bakal dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

WankeiOfficial

“Penyidik sudah merencanakan akan memeriksa yang bersangkutan (Jhonny G Plate) di Lapas Sukamiskin,” kata Safrianto saat ditemui di Gedung Kejagung RI, Rabu (2/7/2025).

Safrianto menerangkan alasan pihaknya hendak memeriksa Plate lantaran praktik korupsi PDNS itu terjadi pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri.

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pendalaman penyidik saat mengusut kasus korupsi yang menjerat eks Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangarepan tersebut.

“Eksekusi anggaran itu dari jaman Pak Jhonny G Plate. Perencanaannya dari jaman Menteri sebelumnya, eksekusi pelaksanaannya dari Pak Jhonny G Plate. Ada surat edaran yang ditandatangani beliau,” jelasnya.

Kendati demikian, Safrianto masih enggan membeberkan soal kapan pihaknya akan memeriksa Plate di Lapas Sukamiskin.

“Sementara itu yang bisa kami sampaikan, mohon bersabar,” katanya.


Eks Dirjen Aptika Kominfo Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkanDirektur Jendral (Dirjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) periode 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerepan (SAP) sebagai tersangka korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kominfo.

Selain terhadap Semuel, Kejari Jakpus juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama yakni Direktur Layanan Aptika Ditjen Aptika Kemenkominfo periode 2019-2023 Bambang Dwi Hanggono, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan dan Pengelola PDNS Kominfo Nova Zanda (NZ).

Kemudian dua sisanya merupakan pejabat dari perusahaan swasta yakni AA dan PPA.

Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra mengatakan, bahwa kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan Jasa PDNS senilai Rp 958 miliar.

Akan tetapi dalam pelaksanaannya terjadi pengkondisian yang dimana sudah ditetapkan pemenang dari tender pengadaan PDNS tersebut yakni perusahaan swasta PT AL.

“Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkonkan dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis,” kata Safrianto dalam keteranganya dikutip, Jumat (23/5/2025).

Lebih jauh ia menerangkan, bahwa hal itu dilakukan para tersangka agar para pihak mendapatkan keuntungan melalui suap diantara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan.

Akibat perbuatannya itu para tersangka pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kelimanya pun langsung dilakukan penahanan masing-masing di Rutan Klas 1 Jakarta Pusat, Rutan Klas 1 Cipinang, Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Klas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur.

JeteOfficialShop

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *