Rakornas AP3KI Usulkan PPPK Jadi PNS, DPR dan Kemendagri Diminta Perjuangkan!

Pelaksanaan rapat koordinasi nasional (Rakornas) Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (AP3KI) yang berlangsung pada tanggal 5–6 Juli di Jakarta menghasilkan 13 rekomendasi. Dari sejumlah rekomendasi tersebut, salah satunya berkaitan dengan pengangkatan...PPPK ke PNS.

JeteOfficialShop

majalahkoran.com – Pelaksanaan rapat koordinasi nasional (Rakornas) Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (AP3KI) yang berlangsung pada tanggal 5–6 Juli di Jakarta menghasilkan 13 rekomendasi. Dari sejumlah rekomendasi tersebut, salah satunya berkaitan dengan pengangkatan…PPPK ke PNS.

Menariknya, Mardani Ali Sera yang merupakan anggota Komisi 2 DPR RI sekaligus Dewan Pembina AP3KI, serta Horas Maurits Panjaitan selaku Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, menyatakan dukungan mereka terhadap perjuangan AP3KI.

WankeiOfficial

Saya senang banyak tenaga honorer K2 dan non-ASN dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah diangkat menjadi…ASNPPPK. Namun, perjuangan masih terus berlanjut, yakni menuju PNS,” ujar Mardani saat memberikan arahan dalam Rakornas AP3KI di Jakarta, Minggu (6/7).

Menurut politikus dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, segala sesuatu bisa terjadi. Karena itu, PPPK harus menunjukkan kinerja yang baik sehingga pemerintah dapat memberikan penilaian yang positif.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Horas. Keinginan AP3KI untuk menjadi PNS wajar saja, namun tetap perlu diperjuangkan.

Ketua Umum AP3KI Nur Baitih menyatakan, perpindahan PPPK kePNSMemang disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Namun, bukan berarti hal tersebut tidak mungkin diwujudkan.

Dengan demikian, AP3KI akan terus berupaya agar dapat diangkat menjadi PNS sejalan dengan perjuangan awalnya.

“Kami meyakini akan terjadi perubahan dalam regulasi nanti. PPPK yang berkinerja baik seharusnya diangkat menjadi PNS,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Ahmad Saifuddin, yang merupakan pengurus,AP3KImembacakan rekomendasi Rakornas yang hasilnya diserahkan kepada Komisi II DPR RI dan Kemendagri.

Berikut adalah 13 poin rekomendasi yang dikeluarkan oleh AP3KI:

1. Kesejahteraan PPPK dalam hal jaminan pensiun, penghasilan berupa tunjangan tambahan, dan tunjangan lainnya disamakan dengan PNS sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

2. Tersedianya jalur karier yang jelas bagi PPPK serta kesamaan pangkat/golongan ruang dan jabatan yang setara dengan PNS.

3. Adanya regulasi mengenai rotasi atau mutasi yang memberikan perlakuan adil kepada PPPK dalam proses pengajuan perpindahan antar instansi atau dinas, khususnya dengan jangka waktu yang tidak terlalu panjang (maksimal 5 tahun).

4. Terdapat penyesuaian ijazah bagi PPPK yang memiliki ijazah selain S1 (52) pada saat mendaftar PPPK, sehingga dapat memperoleh kenaikan pangkat atau golongan ruang.

5. Masa kontrak PPPK diperpanjang secara otomatis hingga mencapai batas usia pensiun

6. Adanya penyelesaian terkait status Dapodik guru Agama, baik yang berstatus swasta maupun negeri, dalam hal penerimaan programPPG.

7. Penyelesaian masalah R2 dan R3 pada database BKN guna mempercepat pengisian data DRH, bagi yang sampai saat ini belum memiliki formasi diupayakan untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu paling cepat Oktober 2025, dengan ketentuan masa kerja maksimal 1 tahun, setelah itu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

8. Bagi honorer dalam database BKN yang berstatus TMS agar dapat mengikuti tahapan seleksi PPPK.

9. Segera disusun panduan teknis dan mekanisme terkait PPPK paruh waktu guna menampung honorer dalam database R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi, sehingga statusnya menjadi jelas dan terhindar dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak, mengingat masih banyak daerah yang menghadapi keterbatasan anggaran.

10. Tersedianya solusi penyelesaian bagi tenaga honorer yang telah bekerja paling sedikit selama 2 tahun (R4).

11. Guru swasta berhak mengikuti seleksi PPPK dan dapat dikembalikan ke sekolah asalnya.

12. Perlu adanya kejelasan mengenai langkah-langkah yang harus diambil terkait wilayah yang telah siap dari segi anggaran dan formasi untuk menuntaskan permasalahan R2 dan R3 di daerahnya masing-masing, sehingga tidak menjadi tanggungan di masa mendatang seperti kasus honorer K2 sebelumnya.

13. Sehubungan dengan poin 1 hingga 12, AP3KI menganjurkan dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 guna mengubah kategori PPPK dalam jenis kepegawaian, sehingga status PPPK dapat menjadi PNS.(esy/jpnn)

JeteOfficialShop

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *