Menteri UMKM Disorot, Istri Hadapi Netizen, Mantan Wakil Ketua KPK: Ancaman Abuse of Power

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, tiba-tiba menjadi perhatian publik. Ini terjadi setelah tersebarnya sebuah surat permohonan fasilitas negara yang diduga ditujukan bagi istrinya, Agustina Hastarini, untuk menemani perjalanan anak mereka ke Eropa.

JeteOfficialShop

majalahkoran.com – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, tiba-tiba menjadi perhatian publik. Ini terjadi setelah tersebarnya sebuah surat permohonan fasilitas negara yang diduga ditujukan bagi istrinya, Agustina Hastarini, untuk menemani perjalanan anak mereka ke Eropa.

Istri tersebut disebutkan meminta fasilitas perjalanan dinas ke luar negeri meskipun tidak menjabat di struktur pemerintahan. Hal ini memicu gelombang kritik dari masyarakat, terutama di tengah perhatian publik yang tinggi terhadap gaya hidup para pejabat.

WankeiOfficial

Salah satu akun Instagram @fr*t***** memberikan komentar terkait klarifikasi yang ditulis oleh Agustina Hastarini di akun Instagram miliknya pada hari Sabtu (5/7/2025).

Awalnya ketika Agustina Hastarini menulis klarifikasinya mengenai heboh di media sosial tentang sebuah foto surat dengan kop Kementerian Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM.

Ia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang sempat mencuat mengenai dirinya. Isi klarifikasi tersebut berupa permohonan dukungan dari Kedubes RI untuk Tina, panggilan akrabnya, selama kunjungannya ke sejumlah negara Eropa dalam rangka menjalankan misi budaya.

Terkait pemberitaan tersebut, Tina menyampaikan permohonan maaf karena baru dapat memberikan klarifikasi.

Unggahan Agustina Hastarini ini segera mendapat tanggapan dari para netizen.

Salah satunya adalah akun Instagram, @fr*t*****.

“Saya hanyalah seorang pedagang kecil, Bu. Saya merasa sangat terluka melihat unggahan yang sedang viral. Dagangan saya sedang lesu, namun melihat ISTRI MENTRI UMKM meminta fasilitas kunjungan ke luar negeri terasa seperti dipukul berulang kali,” tulis akun ini.

Sebelumnya, akun ini mempertanyakan apa saja hak yang dimiliki oleh istri seorang menteri untuk memperoleh fasilitas selama melakukan kunjungan ke luar negeri.

“Kamu istri menteri UMKM, hak kamu apa memangnya bisa minta fasilitas kunjungan ke luar negeri? Apa yang sudah kamu capai untuk rakyat? Seharusnya orang yang berhak adalah mereka yang bekerja di bidang tersebut, yang berkarya bagi rakyat. Pejabat siapa pun itu, mau pergi ke luar negeri atau kemana saja terserah, tapi pakai uang pribadi. Jangan meminta fasilitas atau merasa berhak mendapat prioritas terus-menerus. Kunjungan itu lebih baik dialihkan ke tempat-tempat yang benar-benar membutuhkan, seperti kunjungan ke pedagang kecil di pelosok desa atau ke wilayah kota yang masih tertinggal karena minim lapangan pekerjaan,” tulis seorang netizen.

Tidak menunggu lama, Agustina Hastarini langsung memberikan respons. Ia menjawab pertanyaan dari netizen dan membantah tudingan bahwa dirinya melakukan kunjungan tersebut.

“Maaf mbak…saya tidak pernah menyatakan bahwa saya melakukan kunjungan. Dalam klarifikasi yang telah saya berikan, saya jelaskan bahwa saya pergi untuk menemani anak saya yang masih sekolah di SMP. Mungkin mbak bisa membaca kembali penjelasan saya di caption. Saya juga sampaikan bahwa saya menggunakan dana pribadi dari rekening milik saya sendiri, yang alhamdulillah didapatkan dari usaha kecil yang saya kelola. Semoga penjelasan ini dapat menjawab rasa khawatir mbak,” ujar Agustina Hastarini.

Obrolan masih berlanjut di Instagram.

Netizen yang mengaku sebagai pedagang masih mempertanyakan judul surat yang mencantumkan kunjungan istri menteri UMKM. “Suratnya jelas ya bu. Tertulis ‘kujungan istri UMKM’. Bagaimana maksudnya itu, bu? ‘Kunjungan Istri UMKM Republik Indonesia’?”

Agustina Hastarini masih memberikan penjelasan. “Terkait surat tersebut, saya benar-benar tidak pernah meminta untuk dibuatkan, bahkan saya dan suami sama sekali tidak mengetahui hal itu. Suami saya juga tidak menandatangani surat tersebut karena pada saat surat itu dibuat, saya sudah berangkat bersama rombongan sekolah anak saya…,” ujar istri Maman.

Ia lalu menyarankan agar para netizen bertanya langsung kepada pihak yang menyebarkan surat tersebut hingga menjadi viral.

Mungkin bisa ditanyakan langsung kepada orang yang menyebarkannya, dari mana asal surat tersebut, karena saya dan suami sama sekali tidak mengetahui tentang adanya surat itu. Alhamdulillah, saya menggunakan biaya pribadi untuk perjalanan ini.

Belum juga selesai, netizen pun mempertanyakan, jika memang tidak ada permintaan untuk dibuatkan surat, mengapa terdapat stempel kementerian yang disebut?

Itu ada tandanya dari surat tersebut. Kini masyarakat pun mulai bertanya-tanya, jika bukan dia yang membuatnya, lalu siapa sebenarnya yang membuatnya? Harus diusut sampai tuntas, Bu.

Agustina menyatakan bahwa dirinya sedang melakukan penyelidikan.

Kami juga sedang melakukan penyelidikan secara internal…mohon doanya…semoga semua permasalahan dapat segera terselesaikan dengan baik.

Mendapatkan jawaban seperti itu, warganet pun menyampaikan harapannya sambil menegaskan bahwa dirinya tidak membenci atau memiliki niat untuk mencela.

Saya berharap memang benar itu menggunakan uang pribadi. Namun jika menggunakan uang negara, sebagai rakyat saya juga merasa kecewa, Bu. Semoga kasus ini diselidiki secara tuntas agar bisa diluruskan dan membuat masyarakat lainnya tenang. Kita butuh kejelasan, Bu…

Saya bukanlah orang yang membenci ibu atau suami ibu. Saya hanyalah rakyat biasa, seorang pedagang di Jogja. Saat melihat surat itu, hati saya terbakar amarah, apalagi usaha saya sedang mengalami penurunan. Saya berharap semoga segera ada kejelasan, Bu… dan hasilnya nanti menjadi kabar yang baik.

Agustina menyatakan bahwa dirinya sangat memahami perasaan warganet. Ia mengakui nasibnya sama, yaitu sebagai seorang pedagang dengan usaha kecil.

Saya bisa memahami perasaan kakak..insyaallah ke depan usaha kakak akan lebih baik lagi..saya juga sama, punya usaha kecil-kecilan..dan saya juga pernah merasakan hal yang sama saat produk saya tidak laku di pasaran…bismillah ya kak.

Awal Mula Surat Istri Menteri Viral di Media Sosial

Sebelumnya diketahui bahwa sebuah foto surat dengan kop Kementerian Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai Kunjungan Istri Menteri UMKM sempat viral di media sosial. Surat tersebut diunggah oleh akun @AdamVelcro di platform media sosial X dan hingga kini sudah dilihat sebanyak 1,2 juta kali.

Surat itu dialamatkan ke KBRI Sofia, KBRI Brussel, KBRI Paris, KBRI Bern, KBRI Roma, KBRI Den Haag, serta Konsul Jenderal RI di Istanbul.

Surat yang dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2025 berisi pemberitahuan mengenai jadwal kegiatan Misi Budaya yang akan dilakukan oleh istri Menteri UMKM, Agustina Hastarini, di kawasan Eropa.

Agustina akan melakukan perjalanan ke Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan dari tanggal 30 Juni sampai 14 Juli 2025.

“Sehubungan dengan hal itu, kami memohon dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul selama pelaksanaan agenda tersebut, berupa pendampingan oleh Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan berlangsung,” demikian isi surat tersebut.

“Demikian disampaikan. Kami sampaikan terima kasih atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu,” tulis kalimat terakhir surat itu.

Surat itu telah ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Kementerian UMKM, Arif Rahman Hakim.

Berikutnya pada hari Jumat (4/7/2025), Menteri Koperasi dan UKM Aman Abdurrahman langsung datang ke kantor KPK untuk membicarakan permasalahan tersebut.

Saat datang ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/7/2025), Maman mengatakan bahwa kunjungannya bertujuan untuk menemani anaknya yang sedang mengikuti kompetisi internasional dengan menggunakan dana pribadi. Ia juga menyangkal tudingan bahwa istrinya meminta fasilitas dari negara.

Kontroversi ini muncul karena adanya dugaan permintaan fasilitas negara untuk istri pelaku melalui surat yang ditujukan kepada Kedutaan Besar RI di beberapa negara Eropa. Surat resmi tersebut menggunakan kop Kementerian UMKM dengan nomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 dan dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2025.

Surat itu mencantumkan agenda kunjungan istri Maman Abdurrahman ke sejumlah negara di Benua Biru pada periode 30 Juni hingga 14 Juli 2025.

Kunjungan ini merupakan bagian dari Misi Budaya. Dalam rangkaian kunjungannya, Agustina Hastarini melakukan kunjungan ke sejumlah kota di enam negara Eropa dan Turki, yaitu Istanbul (Turki), Pomorie (Bulgaria), Sofia (Bulgaria), Amsterdam (Belanda), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), dan Milan (Italia).

Melalui surat itu, Kementerian UMKM RI juga meminta dukungan dari Kedutaan Besar RI (KBRI) di Sofia, Brussels, Paris, Bern, Roma, Den Haag, dan Konsulat Jenderal RI di Istanbul untuk mendukung agenda kunjungan Misi Budaya.

Dukungan yang dimaksud mencakup pendampingan oleh istri Menteri UMKM RI beserta rombongan. Beberapa warganet menilai bahwa permintaan dukungan kepada KBRI dan konsulat jenderal RI mirip dengan upaya memperoleh fasilitas negara.

Sebagian pihak juga mempertanyakan sah tidaknya permintaan tersebut, mengingat Agustina Hastarini yang menjabat sebagai Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian UMKM bukan merupakan bagian dari struktur birokrasi resmi kementerian.

Mantan Wakil Pimpinan KPK: Terdapat Peluang Terjadinya Penyalahgunaan Kekuasaan

Wakil Ketua KPK masa jabatan 2007–2011, M. Jasin, memberikan tanggapan mengenai klarifikasi yang disampaikan oleh Menteri Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah Republik Indonesia (Menteri UMKM) Maman Abdurrahman, terkait surat permohonan pendampingan untuk kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.

Dikutip dari siaran Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (5/7/2025) lalu, M. Jasin menilai surat yang dikeluarkan oleh Kementerian UMKM RI kepada Duta Besar RI berpotensi sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan. “Ya, karena ada permintaan yang dikirimkan kepada beberapa duta besar. Rencana kunjungan istri ke Eropa ke sejumlah negara tersebut sudah termasuk abuse of power,” ujar M. Jasin.

“Jadi, menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan keluarga,” katanya lebih lanjut,

Bahkan, M. Jasin menyebutkan adanya praktik KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) dan gratifikasi. Oleh karena itu, perlu dilakukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar terdapat perlakuan khusus yang diberikan kepada istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, yaitu Agustina Hastarini.

“Nah, jadi muncul dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 pasal empat, yaitu tentang korupsi, kolusi, dan nepotisme yang turut melibatkan anggota keluarga,” tutur M. Jasin.

“Nah, di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 mengenai gratifikasi,” tambahnya.

“Gratifikasi tersebut dijelaskan dalam Pasal 12B, yang mencakup berbagai bentuk pemberian seperti fasilitas, diskon, biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri. Semua ini termasuk dalam cakupan dua pasal tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, M. Jasin mengatakan bahwa KPK perlu membuktikan dan menyelidiki apakah ada perlakuan khusus yang diterima oleh Agustina Hastarini yang bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. “Jadi, potensi penyalahgunaan wewenang harus dibuktikan oleh KPK, apakah benar terjadi atau tidak. Misalnya, apakah ada pelayanan atau perlakuan istimewa yang diberikan kepada istri dari Menteri UMKM ini,” ujar M. Jasin.

“Jika terdapat perlakuan khusus, bahkan fasilitas akomodasi yang juga ditanggung biayanya, itu sudah dapat dikategorikan sebagai gratifikasi,” katanya.

“Maka kita menunggu tim Direktorat Gratifikasi yang berada di KPK untuk menyelidiki masalah ini, membuat laporan kepada pimpinan KPK, dan KPK akan menentukan apakah ini termasuk gratifikasi atau tidak,” tegasnya.

Apa yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang?

Abuse of power adalah perilaku penyalahgunaan kewenangan atau kekuasaan yang dilakukan oleh individu-individu tertentu.

Miriam Budiardjo (2008) dalam buku *Memahami Kekuasaan Politik* karya Muhtar Haboddin mengemukakan bahwa kekuasaan merupakan kemampuan yang dimiliki oleh individu atau kelompok untuk mempengaruhi perilaku pihak lain, baik individu maupun kelompok, sehingga sesuai dengan kehendak dan tujuan pihak yang memiliki kekuasaan tersebut.

Posisi dan wewenang adalah dua hal yang saling terkait. Ketika seseorang menduduki suatu jabatan, secara alami ia akan memperoleh hak-hak tertentu yang disebut sebagai kekuasaan.

Kemudian, apa saja bentuk penyalahgunaan wewenang yang dimaksud?

Menurut Yopie Moria dalam buku *Sendi-Sendi Hukum Konstitusional* karya Dr. Hotma P. Sibuea dan Dr. Hj. Asmak ul Hasnah, abuse of power merujuk pada penggunaan kekuasaan atau kewenangan secara tidak tepat untuk memenuhi kepentingan tertentu, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Penyalahgunaan wewenang tidak hanya mencakup pejabat pemerintah atau aparat yang memiliki kekuatan hukum, tetapi juga setiap orang yang menduduki suatu jabatan dan bertindak semena-mena.

Individu yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan memanfaatkan kekuatan atau wewenang yang dimilikinya untuk menekan atau mengistimewakan pihak lain yang posisinya lebih rendah. Perbuatan semacam ini tergolong sebagai tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan hukum.

Beberapa contoh abuse of power yang umum terjadi dalam kehidupan sehari-hari antara lain suap, korupsi, ancaman atau pelecehan terhadap bawahan, serta bentuk-bentuk lainnya.

Hukuman bagi tindakan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah setiap orang yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang hingga merugikan negara dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau paling rendah satu tahun.

Berikut merupakan tanda-tanda dari penyalahgunaan wewenang (abuse of power):

1. Menyimpang dari tujuan atau niat pemberian wewenang

Wewenang yang diberikan kepada seorang pejabat harus selalu dipergunakan sesuai dengan tujuan dan maksud yang berorientasi pada kepentingan masyarakat umum. Apabila kekuasaan itu digunakan untuk keuntungan pribadi, terlebih lagi jika menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka perbuatan tersebut termasuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

2. Menyimpang dari tujuan atau maksud yang bertentangan dengan asas legalitas

Prinsip legalitas adalah dasar dalam hukum yang menyatakan bahwa setiap tindakan harus berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, aktivitas yang dilakukan pejabat dan bertentangan dengan hukum digolongkan sebagai penyalahgunaan wewenang.

3. Menyimpang dari tujuan atau maksud yang berkaitan dengan prinsip-prinsip umum

Prinsip-prinsip umum yang dimaksud dalam konteks ini meliputi prinsip kepastian hukum, prinsip ketertiban penyelenggaraan negara, prinsip kepentingan masyarakat luas, prinsip transparansi, prinsip profesionalisme, prinsip pertanggungjawaban, serta prinsip-prinsip lainnya.

Kekayaan finansial Maman Abdurrahman

Seiring dengan tersebarnya surat tersebut, publik juga mulai memperhatikan kekayaan Maman Abdurrahman sebagai seorang pejabat negara.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 20 Januari 2025 (khusus untuk periode awal menjabat), jumlah kekayaan Maman tercatat sebesar Rp 23.190.453.539.

Harta paling besar yang dimiliki Maman berasal dari tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp15.892.401.000.

Tanah serta bangunan yang dimiliki terletak di berbagai wilayah strategis, mulai dari Tangerang Selatan, Kota Tangerang, sampai Pontianak dan Kubu Raya.

Berikut rinciannya:

Tanah dan bangunan seluas 150 m²/242 m² di Kota Tangerang Selatan, hasil kerja sendiri, bernilai Rp1.719.402.000.

Tanah dan bangunan seluas 74 m²/82 m² di Kota Tangerang Selatan, hasil kerja sendiri, bernilai Rp1.300.000.000.

Tanah dan bangunan seluas 123 m²/60 m² di Kota Tangerang, hasil kerja sendiri, bernilai Rp 900.000.000.

Tanah dan bangunan seluas 300 m²/140 m² di Kota Pontianak, hasil kerja sendiri, bernilai Rp 1.500.000.000.

Tanah seluas 980 m² di Kubu Raya, hasil kerja sendiri, bernilai Rp 900.000.000.

Tanah dan bangunan seluas 251 m²/200 m² di Kota Pontianak, hasil kerja sendiri, bernilai Rp 2.000.000.000.

Tanah dan bangunan seluas 403 m²/430 m² di Kota Tangerang Selatan, hasil perolehan sendiri, bernilai Rp 5.838.209.000.

Tanah dan bangunan seluas 240 m²/256 m² yang terletak di Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri, dengan nilai Rp 1.734.790.000.

Untuk kategori kendaraan dan mesin, jumlah totalnya mencapai Rp 2.525.000.000.

Menteri Maman diketahui memiliki tiga mobil mewah, yaitu:

Toyota Alphard 2018 milik pribadi, dihargai Rp 825.000.000.

Toyota Innova Venturer tahun 2020, milik pribadi, seharga Rp 400.000.000.

Toyota Alphard 2024, hasil karya sendiri, seharga Rp 1.300.000.000.

Selain itu, terdapat juga harta lain yang terdiri atas:

Aset Bergerak Lainnya: Rp 336.000.000

Surat Berharga: Rp 3.805.000.000

Kas dan Setara Kas: Rp 632.052.539

Menariknya, dalam laporan LHKPN tersebut, Maman Abdurrahman tercatat tidak memiliki utang sama sekali, alias nol rupiah.

(*/majalahkoran.com) (Tribunnews.com/Rizki A./Ilham Rian)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga berita dan informasi lainnya diFacebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Artikel ini sudah dipublikasikan diTribunnews.com

JeteOfficialShop

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *