majalahkoran.com, CIREBON — Sebuah kasus pencurian emas batangan bernilai ratusan juta rupiah terjadi Desa Gebang Ilir, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Pelaku bukan orang jauh. Dia tinggal hanya selemparan batu dari rumah korban.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon kini telah menetapkan JM (42), seorang pria yang merupakan tetangga korban, sebagai tersangka utama dalam pencurian yang pada awal Rabu (4/6/2025) itu.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menyampaikan insiden ini terjadi dalam situasi yang tampak biasa. Tidak ada kerusakan pintu, tidak ada suara mencurigakan. Hanya rumah kosong dan satu kesalahan fatal, yaitu kunci rumah digantung terbuka di tiang depan.
“Pelaku masuk tanpa harus membobol. Ia tahu letak kunci yang tergantung di depan rumah. Setelah memastikan situasi sepi, dia mengambilnya dan langsung masuk,” ujar Sumarni, Rabu (2/7/2025).
Begitu berada di dalam rumah, JM bergerak cepat. Dia memeriksa kamar utama namun tidak menemukan barang berharga. Justru di ruang kerja korban, pelaku menemukan targetnya.
Dengan menggunakan obeng yang ia temukan di rumah tersebut, JM mencongkel laci meja kerja. Di dalamnya terdapat dua batang emas masing-masing seberat 100 gram dan sejumlah uang tunai.
“Pelaku mengambil dua batang emas batangan 24 karat dan uang tunai senilai Rp500 ribu. Total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp400 juta,” katanya.
Usai menjalankan aksinya, JM meninggalkan lokasi tanpa menimbulkan kecurigaan. Sebagian emas dijual untuk menghindari pelacakan. Namun penyidik berhasil mendeteksi transaksi keuangan mencurigakan yang mengarah langsung kepada dirinya.
Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka beberapa hari setelah pelaporan resmi diterima. Hasilnya, satu dari dua emas batangan masih berada di tangan JM, sedangkan satu batang lainnya sudah ia jual. Dari hasil penjualan itu, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp18,4 juta.
Polisi juga menyita dua ponsel, satu kotak berisi cincin batu akik, dan obeng yang dipakai untuk membuka laci korban. Semua barang bukti kini berada dalam penguasaan Polsek Gebang untuk proses lanjutan.
“Sebagian uang hasil pencurian sudah dibelanjakan, termasuk untuk membeli perhiasan dan ponsel,” ucap Sumarni.
Pihak kepolisian menyatakan, motif pencurian diduga kuat karena alasan ekonomi. Namun, penyelidikan tetap dilanjutkan untuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain ataupun keterulangan tindak pidana.
JM kini telah ditahan dan menjalani proses hukum sebagai tersangka. Berdasarkan alat bukti yang cukup dan pengakuan tersangka, aparat menjeratnya dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah penjara lima tahun.
“JM kami tahan sejak beberapa hari lalu dan saat ini terus menjalani pemeriksaan,” kata Sumarni.