MAJALAHKORAN – TERNATE
Berikut fakta-fakta penyanyi lokal Ternate berinisial RH alias Randy Husai, dilaporkan mantan pacar ke Polda Maluku Utara.
Randy Husain dilaporkan usai diduga melakukan pelecehan, penghinaan hingga ancaman ke mantan pacar, Zentya Cecillya Zavitry Pandawa.
Insiden ini terjadi saat Zentya Cecillya melalukan live streaming di media sosial TikTok, Senin (26/5/2025).
Kronologi
Kuasa hukum Zentya Cecillya, Zulfikran Bailussy menceritakan, awalnya kliennya melakukan siaran langsung yang juga dibagikan secara simultan di akun milik temannya @tiaraa.
Zentya Cecillya dalam siaran langsung itu hanya membahas topik ringan, seperti proposal dan rencana jalan-jalan, serta menjawab beberapa komentar penonton.
Hingga muncul satu komentar penonton yang mempertanyakan hubungan kliennya dengan mantan pacar, dalam hal ini adalah Randy Husain.
“Klien menanggapi secara wajar dan sopan bahwa ia sudah tidak menjalin hubungan dengan mantan pacarnya dan ingin mencari pasangan yang setara, sebuah pernyataan pribadi yang tidak menyudutkan atau menyebut nama siapa pun” katanya.
Randy Husain Kirim Pesan Kasar
Tak lama kemudian, kata Zulfikran Bailussy, Randy Husain mengirimkan pesan bernada kasar dan menghina ke Zentya Cecillya melalui WhatsApp.
“Tak lama kemudian, mantan pacar klien, RH alias Randy merespon dengan mengirimkan pesan WhatsApp bernada kasar dan menghina, termasuk menyebut klien dengan istilah binatang, yang secara hukum patut diduga melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan” tambahnya.
Kakak Randy Husain Menulis Komentar Tak Terpuji
Pada pukul 02.00 WIT, akun @dhianhusain alias DH yang diketahui merupakan kakak Randy Husain bergabung dalam live tersebut.
@dhianhusain menuliskan komentar-komentar yang sangat merendahkan, bahkan mengandung unsur pelecehan seksual.
Komentar-komentar tersebut bukan hanya tidak pantas, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual non-fisik berbasis elektronik.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 UU TPKS, serta pelanggaran atas Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE karena dilakukan secara terbuka di ruang digital yang bisa diakses publik.
Zentya Cecillya dapat Pesan Ancaman dari Kakak Randy Husain
Zulfikran Bailussy menjelaskan, usai siaran langsung, Zentya Cecillya juga dapat pesan serupa dari kakak Randy Husain yang lain.
Pesan tersebut kata Zulfikran, mengandung kata kasar, tidak senonoh dan juga menjurus ke pelecehan seksual, hingga ancaman.
“Setelah siaran langsung berakhir, klien kami menerima pesan WhatsApp dari seorang perempuan berinisial N alias Neni yang juga merupakan kakak dari RH. Pesan tersebut mengandung kata-kata kasar, tidak senonoh, penuh pelecehan seksual,” katanya.
Video Zentya Cecillya Disebar Tanpa Konsen
Keesokan harinya, klien mendapat kabar bahwa ada video dirinya yang telah tersebar dan ditonton banyak orang, termasuk teman-teman kampusnya.
“Meski video tersebut tidak mengandung konten eksplisit, penyebarannya tanpa izin tetap merupakan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (2) jo Pasal 48 Ayat (2) UU ITE.”
“Hal ini membuat klien merasa dipermalukan, menjadi bahan ejekan, dan mengalami tekanan psikologis berat di lingkungan sosialnya,” tutur Zulfikran.
Desak Aparat Tindaklanjut Secara Serius dan Profesional

“Ini bukan hanya soal nama baik pribadi, tetapi tentang hak setiap perempuan untuk merasa aman dan dihormati di ruang publik, termasuk dunia maya.”
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara serius dan profesional demi tegaknya keadilan dan perlindungan hukum yang menyeluruh,” tutupnya.
Pasal yang Disangkakan
Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS
Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
Pasal 27 Ayat (4) jo Pasal 45 Ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
Pasal 29 jo Pasal 45B UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE
Pasal 32 Ayat (2) jo Pasal 48 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE
Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan
Randy Husain Bantah Tudingan Mantan Pacar
Menanggapi hal ini, Randy Husain, membantah tudingan kekerasan seksual berbasis digital yang dilaporkan mantan kekasihnya, Zentya Cecillya Zavitry Pandawa.
Randy Husain pada Selasa (10/6/2026) malam, bahkan menyatakan siap melapor balik ke pihak kepolisian.
Merasa Disudutkan
Dalam live itu, kata Randy Husain, mantannya menyampaikan narasi yang menurutnya fitnah, seperti menyebut dirinya “pengangguran” dan “tidak punya penghasilan”.
“Saya merasa disudutkan, maka saya mencoba klarifikasi di kolom komentar. Tapi akun saya dibisukan, bahkan saat menggunakan akun lain pun tetap dibatasi,” ujarnya.
Randy Husain akhirnya melakukan siaran langsung sendiri untuk meminta bantuan netizen menyampaikan klarifikasinya di live sang mantan.
Namun, usahanya tidak direspons dan opini publik dinilai semakin menyudutkannya.
Bantah Kirim Pesan Ancaman
Terkait tudingan pengancaman dan kekerasan melalui pesan WhatsApp, Randy Husain dengan tegas membantah.
Ia mengatakan, pesan-pesan tersebut bukan berasal dari dirinya, melainkan pihak lain.
“Chat yang katanya berisi ancaman bukan dari saya. Bahkan itu muncul setelah live yang menyebut saya secara negatif,” jelas Randy Husain.
Randy Husain: Saya Balas Hinaan dengan Karya
Ia juga menanggapi tuduhan penyebaran video tanpa izin yang membuat korban merasa malu hingga enggan kembali melakukan aktivitas di kampus.
Menurutnya, video itu adalah rekaman layar dari live TikTok yang kemudian ia edit dengan lagu ciptaannya dan kirim ke teman dekat, bukan untuk disebarkan secara luas.
“Saya hanya membalas hinaan dengan karya. Saya tidak pernah unggah di akun pribadi dan juga tidak tahu siapa yang menyebarkannya,” tegasnya.
Zulfikran Bailussy: Kami Punya Bukti
Menanggapi bantahan Randy Husein soal dugaan penyebaran video dan pesan bernada ancaman, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Zulfikran Bailussy dan Rekan, menegaskan telah mengantongi bukti kuat.
“Randy boleh membantah, tapi bukti kami menunjukkan video itu di edit olehnya dan dibagikan ke beberapa rekan, diduga atas instruksinya kemudian menyebar ke lingkungan kampus,” ujar Zulfikran Bailussy kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Ada Ancaman Penyebaran Video
Ia menambahkan, tim hukum telah mengarsipkan bukti percakapan WhatsApp yang menunjukkan ancaman langsung dari Randy. Pesan tersebut juga menyebut akan menggunakan akun media sosial sebagai sarana penyebaran video.
“Isi pesannya menyatakan bahwa video akan diviralkan lewat sejumlah akun. Ini menunjukkan adanya niat mencemarkan nama baik korban,” tegasnya.
Kerabat Randy Husain Ikut Dilaporkan
Selain Randy, kuasa hukum korban juga menyebut adanya dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kerabat dekat yang diduga kakak kandung Randy. Bukti keterlibatan akan diserahkan dalam proses hukum lanjutan.
“Ancaman, baik verbal maupun digital, akan kami proses secara hukum. Bantahan tanpa bukti tak akan mengubah fakta,” pungkas Zulfikran.
Diketahui, laporan resmi telah dilayangkan ke pihak kepolisian pada Senin 9 Juni 2025. Dugaan tindak pidana mencakup penghinaan, pelecehan, dan ancaman melalui media sosial dan layanan pesan instan. (*)