Pemerintah Cabut 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat, PT Gag Nikel Tetap Beroperasi

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

JeteOfficialShop

Kata Bahlil Ihwal Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat memprotes tambang nikel di Raja Ampat. Bahlil Lahadalia mencabut empat IUP di kabupaten itu.

Pencabutan Empat IUP Tambang Nikel

Pada Selasa, 10 Juni 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan pencabutan empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keempat perusahaan yang dicabut izinnya yaitu:

WankeiOfficial
  • PT Anugerah Surya Pratama (ASP)
  • PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)
  • PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)
  • PT Nurham

Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena dinilai memiliki pengelolaan limbah sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Alhamdulillah sesuai dengan Amdal. Karena itu juga bagian dari aset negara, selama kami awasi betul. Arahan Presiden, kami harus awasi betul lingkungannya,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Protes Lingkungan dari Greenpeace

Isu tambang nikel di Raja Ampat mencuat setelah Greenpeace Indonesia dan Aliansi Jaga Alam Raja Ampat melayangkan protes keras. Mereka menyebutkan penambangan terjadi di lima pulau kecil, termasuk Gag, Kawe, Manuran, Manyaifun, dan Batang Pele. Kegiatan tersebut diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Greenpeace mencatat lebih dari 500 hektare hutan rusak akibat aktivitas tambang. Sedimentasi tambang juga disebut mengancam terumbu karang dan ekosistem laut. Dalam video yang dirilis, terlihat pembukaan lahan di tengah pulau yang diduga merupakan lokasi tambang aktif.

Izin Terbit Sebelum Era Jokowi

Bahlil menyatakan bahwa IUP yang dicabut diterbitkan jauh sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo. Empat IUP dikeluarkan antara tahun 2004–2006 oleh pemerintah daerah, sementara PT Gag Nikel menandatangani Kontrak Karya sejak 1998 di masa Orde Baru.

“Jadi enggak ada sama sekali (keterkaitan Presiden Jokowi),” tegas Bahlil.

Alasan PT Gag Nikel Tetap Beroperasi

PT Gag Nikel, anak usaha PT Antam, tetap diizinkan beroperasi karena memenuhi syarat lingkungan. Namun, pemerintah berjanji melakukan pengawasan lebih ketat terhadap seluruh kegiatan tambang perusahaan tersebut.

“Soal reklamasi juga harus ketat. Tidak boleh ada kerusakan terhadap terumbu karang,” ujar Bahlil.

Evaluasi Sejak Awal 2025

Bahlil mengklaim evaluasi terhadap IUP di Raja Ampat sudah dilakukan sejak Januari 2025, seiring pengesahan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Evaluasi ini menjadi dasar pencabutan izin tambang yang tak sesuai aturan.

Izin Terbit Sebelum Bahlil Jadi Menteri

Bahlil menegaskan bahwa izin tambang nikel di Raja Ampat diterbitkan sebelum dirinya menjabat Menteri ESDM. Ia baru dilantik pada 19 Agustus 2024. Saat izin terbit, ia masih menjabat sebagai Ketua Umum HIPMI.

Menurutnya, PT Gag Nikel memegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998. Izin usaha terbit pada 2017, dan operasi tambang dimulai pada 2018.

Tambang Jauh dari Piaynemo

Menanggapi isu bahwa lokasi tambang berada dekat destinasi wisata Piaynemo, Bahlil membantahnya. Ia menyatakan bahwa tambang berada di Pulau Gag, sekitar 30–40 kilometer dari Piaynemo, yang menjadi ikon wisata Raja Ampat.

“Banyak yang bilang tambang ada di Piaynemo, itu keliru. Tambangnya di Pulau Gag. Saya sering ke Raja Ampat, jadi tahu betul,” katanya.

Komitmen Penertiban dan Pengawasan

Dengan pencabutan empat IUP ini, pemerintah menyatakan komitmennya dalam menertibkan izin usaha pertambangan yang bermasalah serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan di wilayah sensitif seperti Raja Ampat.

Tagar: #BahlilLahadalia #TambangNikel #RajaAmpat #Greenpeace #AliansiJagaAlam #PTGagNikel #ESDM #Amdal #IUP #PapuaBaratDaya

JeteOfficialShop

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed