majalahkoran – Jawa Barat
PR JABAR – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan para tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah Pramuka Kota Bandung Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2020.
Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejati Jabar, satu di antaranya merupakan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jaswita Jabar, BUMD milik Pemprov Jabar.
Ia adalah Deni Nurdyana Hadimin (DNH), yang juga pernah menjabat sebagai Direktur PD Kebersihan Kota Bandung era Wali Kota Ridwan Kamil. Saat kasus terjadi, DNH menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2017 dan Tahun 2018.
Selain DNH, tiga tersangka lain yakni Dodi Ridwansyah (DR) yang saat itu menjabat sebagai Kadispora Kota Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak Tahun 2016 s/d 2019.
Tersangka lain yakni Edy Marwoto (EM), sebagai Kadispora Kota Bandung / Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020 / Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2020.
Kejati Jabar juga menetapkan status tersangka kepada Yossi Irianto (YI), yang saat itu menjabat sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 / Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018.
“Bahwa terhadap empat tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan kurang lebih selama enam jam dan langsung ditahan berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1357/M.2.5/Fd.2/06/2025, Print-1358/M.2.5/Fd.2/06/2025 dan Print-1359/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025,” tutur Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H, Jumat, 13 Juni 2025.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari sejak tanggal 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025. Sementara untuk tersangka YI, sedang dalam penahanan pada perkara lain (perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kebun Binatang Bandung).
Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil penyidikan, diperoleh fakta dalam pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2017, 2018 dan 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih dari 20 % dari dana hibah yang diterima.
Bahwa pada tahun 2017, 2018 dan 2020 Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp 6.5 miliar. Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
“Padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang Standarisasi Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung,” tutur Kasi Penkum.
Pada tahun 2017 dan 2018, tersangka DNH selaku ketua harian kwarcab Pramuka menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertanggungjawaban fiktif.
Sedangkan pada tahun 2020 tersangka EM meloloskan biaya representatif untuk para pengurus dan biaya honorarium untuk staf Kwarcab Pramuka dan tidak sesuai untuk peruntukan dan pertanggungjawaban fiktif.
Keempat tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.