Kejagung Belum Tindaklanjuti Dugaan Suap IUP di Raja Ampat, Butuh Laporan Resmi Publik

Kejaksaan Agung menunggu laporan masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat.

JeteOfficialShop

Kejagung Belum Tindaklanjuti Dugaan Suap IUP di Raja Ampat, Butuh Laporan Resmi Publik

WankeiOfficial

Kejaksaan Agung menunggu laporan masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran Izin Usaha Pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat.

Jakarta, 11 Juni 2025 – Kejaksaan Agung RI menyatakan belum dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum atau praktik suap dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penelusuran hukum hanya dapat dimulai jika ada laporan resmi dari masyarakat.

“Kalau ada laporan pengaduannya,” ujar Harli saat ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa, 10 Juni 2025.

Harli menegaskan bahwa respons hukum tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan pemberitaan media atau opini publik. Dibutuhkan laporan resmi yang menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut.

“Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pengecekan, sebenarnya apa yang terjadi di sana,” jelasnya.

Sorotan Masyarakat Sipil

Isu pelanggaran IUP di Raja Ampat mencuat setelah sejumlah organisasi masyarakat sipil menyoroti potensi kerusakan lingkungan akibat ekspansi tambang di wilayah konservasi. Namun, hingga saat ini belum ada aduan hukum yang masuk secara resmi.

Empat IUP Dicabut, Satu Tetap Beroperasi

Pemerintah sebelumnya telah mencabut empat IUP milik:

  • PT Kawei Sejahtera Mining
  • PT Mulia Raymond Perkasa
  • PT Anugerah Surya Pratama
  • PT Nurham

Sementara itu, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahun 2025.

Menurut Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus Pelaksana Tugas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, pencabutan dilakukan setelah tim dari kementerian turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi aktual.

Fakta PT Gag Nikel:

  • Luas konsesi: 13.136 hektare
  • Lahan dibuka: 260 hektare
  • Lahan direklamasi: >130 hektare
  • Lahan dikembalikan ke negara: 54 hektare

Bahlil menegaskan bahwa Pulau Gag berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat dan sekitar 42 kilometer dari Piaynemo, pusat wisata Raja Ampat. Ia juga membantah adanya kerusakan lingkungan laut oleh PT Gag Nikel.

“Hasil pengecekan visual dan teknis menunjukkan kawasan pesisir dan laut di sekitar Pulau Gag masih dalam kondisi baik,” tegas Bahlil.

Masalah Legalitas dan Lingkungan

Keempat perusahaan yang dicabut izinnya disebut memiliki sejumlah persoalan, termasuk pelanggaran lingkungan dan dokumen legal yang tidak sesuai dengan regulasi terbaru. Izin-izin ini dikeluarkan antara tahun 2004 hingga 2006 oleh pemerintah daerah berdasarkan UU Minerba lama.

“Kami tidak ingin menyalahkan siapa pun. Ini tanggung jawab bersama untuk kita bereskan,” ujar Bahlil.

Kesimpulan

  • Kejagung belum bertindak karena menunggu laporan resmi masyarakat.
  • Pemerintah mencabut IUP empat perusahaan karena pelanggaran teknis dan legalitas.
  • PT Gag Nikel tetap beroperasi dengan izin sah dan pengawasan aktif.
  • Penertiban dilakukan berbasis regulasi dan hasil verifikasi lapangan.

#RajaAmpat #KejaksaanAgung #IUP #LingkunganHidup #Pertambangan #PapuaBarat #PTGagNikel #BahlilLahadalia #Geopark #TambangRamai

JeteOfficialShop

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *