majalahkoran.com
DENPASAR – Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Denpasar Selatan, jajaran kepolisian melaksanakan giat KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).
KRYD dilaksanakan dengan blue light patrol pada Rabu 11 Juni 2025 malam hingga Kamis 12 Juni 2025 dini hari, dengan menerjunkan sejumlah petugas kepolisian untuk berpatroli menyisir sejumlah titik rawan.
Seperti Jalan Raya Sesetan, Jalan Sidakarya, Jalan Mertasari, Jalan Danau Tempe, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Karang Sari, dan Jalan Danau Tamblingan.
Petugas juga menyisir area pertokoan, restoran, hotel, mesin-mesin ATM, pemukiman, serta area parkir kendaraan guna mencegah aksi pencurian dan gangguan kamtibmas lainnya.
“Sasaran utama kegiatan ini meliputi kejahatan jalanan, pencurian (C3), senjata tajam, senjata api ilegal, minuman keras, penggunaan knalpot bising, serta pencegahan aksi trek-trekan dan kumpul-kumpul remaja di malam hari,” kata Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H.
Dijelaskan Kapolsek Densel, bahwa patroli ini merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Kami komit menjaga wilayah tetap aman. Patroli malam secara rutin kami laksanakan untuk mencegah gangguan kamtibmas, khususnya aksi kejahatan jalanan dan aktivitas remaja yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” ujar AKP Agus.
Hingga kegiatan patroli berakhir sepanjang rute, polisi tidak menemukan gangguan yang signifikan dan situasi terpantau aman dan kondusif.
Tak hanya itu, jajaran Polsek Denpasar Selatan menggelar kegiatan Penertiban Penduduk Pendatang Non Permanen (Tibduktang) di wilayah Kelurahan Sesetan.
Penertiban ini melibatkan tim gabungan berjumlah 13 personel yang terdiri dari 1 anggota Polsek Densel, 2 personel TNI, 4 staf kelurahan, serta 6 anggota Linmas.
Operasi dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sesetan, Aiptu Made Antara, dan turut dipantau oleh Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga.
Adapun lokasi penertiban difokuskan pada sebuah rumah kos di Jalan Raya Sesetan, Gang Merak No. 6, Lingkungan Kaja, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring delapan orang penduduk pendatang dari luar Bali yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Lapor Diri (STLD).
Sementara itu, tidak ditemukan penduduk pendatang dari dalam Provinsi Bali yang melanggar ketentuan administrasi.
“Seluruh warga pendatang yang terjaring telah diarahkan untuk segera mengurus surat tanda lapor diri di kantor kelurahan setempat,” ungkap AKP Agus Adi Apriyoga.
Selain itu, para pendatang juga diberikan imbauan agar mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan tempat tinggal, serta tidak mengonsumsi minuman keras (mikol) yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban.
“Kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dan aparat kewilayahan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Denpasar Selatan,” pungkasnya.