Pelaku Tipu Toko Helm di Cileunyi Bandung Pecatan Polisi, Sering Nipu Sampai Rp 3,23 Miliar

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pria dalam video viral itu adalah Bharatu CR. "Polda Jabar yakinkan bahwa pria tersebut sudah dipecat atau di-PTDH sejak tanggal 3 Desember 2024 lalu," kata Hendra saat dihubungi, (25/6/25) menukil Kompas.com.

JeteOfficialShop

majalahkoran.com – Kasus penipuan yang dilakukan diduga oknum Polisi terhadap toko helm di Cileunyi, kabupaten Bandung, Jawa Barat makin terkuak.

Identitas pelaku berhasil terkuak, dan ternyata pelakunya bukan anggota Polisi aktif. Melainkan pecatan Polisi nakal yang telah dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri sejak 3 Desember 2024.

WankeiOfficial

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan bahwa pria dalam video viral itu adalah Bharatu CR. “Polda Jabar yakinkan bahwa pria tersebut sudah dipecat atau di-PTDH sejak tanggal 3 Desember 2024 lalu,” kata Hendra saat dihubungi, (25/6/25) menukil Kompas.com.

Pemecatan Bharatu CR dilakukan berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024, yang dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar, (3/12/24).

Bharatu CR dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri.

Dalam pemeriksaan, Bharatu CR diketahui menipu korban berinisial SC sebesar Rp 120 juta, dengan dalih akan membantu menyelesaikan permasalahan hukum di Reserse Polda Jabar.

Namun, dia hanya mengembalikan sebagian uang, yaitu Rp 38 juta.

Ia juga menipu korban lain, G, sebesar Rp 243 juta, dengan iming-iming anaknya bisa lolos menjadi anggota Polri atau ASN Polri.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp 15 juta yang telah dikembalikan.

Bahkan, hingga sidang berlangsung, terdapat laporan tambahan dari korban lain sebesar Rp 210 juta, serta 38 laporan lain dengan total kerugian mencapai Rp 3,23 miliar.

Dalam putusan sidang, perilaku Bharatu CR dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ia dijatuhi sanksi pemecatan.

“Ada kesempatan untuk banding, tapi potensi banding itu diterima hampir tidak ada,” ujar Hendra.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Adiwijaya menyebutkan keputusan PTDH terhadap Bharatu CR bersifat final dan sah.

“Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi,” ujar Adiwijaya.

Ia berharap, keputusan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, etika, dan sumpah jabatan.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang diduga anggota polisi dilaporkan ke Polsek Cileunyi, Kabupaten Bandung, karena diduga menipu dengan menunjukkan bukti transfer palsu saat membeli helm di toko milik Ridha Anisa Fitri (30) di Jalan Cileunyi Nomor 329, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, (8/6/25).

Ridha mengatakan, pelaku datang seperti pembeli biasa dan memilih helm.

Setelah menentukan barang, pelaku mengatakan akan membayar lewat QRIS karena tidak membawa uang tunai.

“Biasa, sempat scan barcode dulu, seolah-olah akan melakukan pembayaran,” kata Ridha.

Namun dari rekaman CCTV, terlihat pelaku mengedit tampilan ponsel setelah memindai kode QR, sebelum menunjukkan tampilan bukti transfer ke pegawai toko.

“Setelah dari situ, kalau lihat dari CCTV dia tetap terlihat mengedit dulu handphone, jadi tidak langsung selesai,” lanjutnya.

Setelah toko tutup dan dilakukan pengecekan, tidak ada uang masuk ke rekening toko.

“Setelah saya cek, ternyata bukan bukti transfer dari aplikasi pembayaran, tapi dari aplikasi catatan keuangan. Itu bisa dibuat seolah-olah mencetak struk transfer,” ujar Ridha.

JeteOfficialShop

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *