TAMPANG Arif Pelaku Penganiaya dan Rampas Uang Kurir Paket di Pamekasan,Kini Dikenai Pasal Berlapis

Inilah tampang Arif, pelaku penganiaya terhadap kurir paket JNT, Irwan Siskiyanto di Pamekasan, Madura. Usai videonya riral menganiaya dan merampas uang kurir JNT, Zainal Arifin kini ditetapkan tersangka penganiayaan.

JeteOfficialShop

majalahkoran.com – Inilah tampang Arif, pelaku penganiaya terhadap kurir paket JNT, Irwan Siskiyanto di Pamekasan, Madura. Usai videonya riral menganiaya dan merampas uang kurir JNT, Zainal Arifin kini ditetapkan tersangka penganiayaan.

Tersangka yang akrab disapa Arif itu telah ditahan di Polres Pamekasan usai diperiksa sekitar 6 jam di ruang Satreskrim Polres Pamekasan. Tersangka sebelum diperiksa, terlebih dahulu diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan di ruko miliknya yang berlamat di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan.

WankeiOfficial

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, penganiayaan terhadap kurir JNT ini bermula saat korban hendak mengantar paketan sesuai dengan alamat yang tercantum di paketan tersebut pada Senin (30/6/2025) sekitar jam 10.45 WIB. Setelah sampai di alamat tujuan, korban bertemu dengan seorang perempuan yang tidak korban kenal yang merupakan istri dari tersangka yang memesan paketan tersebut.

Kemudian istri tersangka melakukan pembayaran dikarenakan paketan yang dipesannya memakai sistem Cash on Delivery (COD). Tak lama berselang, istri tersangka membuka paketan yang dipesannya berupa Handphone. Usai membuka paketan Hp itu, istri tersangka langsung marah-marah kepada kurir tersebut dikarenakan paketan yang diterimanya tidak sesuai dengan yang dibelinya. “Istri tersangka memberi tahu kepada ZA (Zainal Arifin) karena paket yang dipesan tidak sesuai. Lalu ZA melakukan pemaksaan dengan cara mengambil uang yang sudah dibayar kepada kurir tersebut,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Rabu (2/7/2025).

Atas paksaan tersangka, korban tidak mau menyerahkan uang tersebut. Namun tersangka tetap memaksa sembari memaki korban hingga terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka. Menurut AKBP Hendra, tersangka menganiaya korban dengan cara menarik tas milik korban untuk mengambil uang pembayaran paketan itu. Kemudian, tersangka merangkul korban dari arah belakang serta mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya sampai korban mengeluarakan darah di bagian gigi dan luka lecet di bagian leher.

Atas kejadian ini, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti berupa sebuah paket yang berisi 1 buah handhpone dan beberapa potongan video kejadian penganiayaan yang berdurasi 31 detik. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenai pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara atau 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan pasal 335 ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. “Motif tersangka aniaya korban karena emosi akibat pesanan paket yang dipesan tidak sesuai,” tutupnya.

JeteOfficialShop

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *