DPR: Putusan Agnez Mo Soal Hak Cipta Dinilai Tidak Sesuai UU

Komisi III DPR RI menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Agnez Mo diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

JeteOfficialShop

majalahkoran.com – Komisi III DPR RI menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Agnez Mo diduga tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. DPR meminta agar Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) menindaklanjuti laporan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan yang menduga telah terjadi pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam perkara tersebut.

Pernyataan ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapatnya bersama dengan Badan Pengawas MA, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, perwakilan Agnez Mo, dan Koalisi Advokat Pemantau Peradilan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (20/6/2025).

WankeiOfficial

“Komisi III DPR RI meminta kepada Bawas Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara dengan Register No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 PN Niaga Jakarta Pusat, yang diduga pemeriksaan dan keputusannya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menambahkan Komisi III juga mendesak Mahkamah Agung agar segera menerbitkan surat edaran atau pedoman yang terkait panduan penerapan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta secara komprehensif. Termasuk, panduan yang berkeadilan agar permasalahan serupa tak terulang di kemudian hari.

“Sehingga tidak ada lagi putusan yang tidak mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, serta merugikan orkestrasi dunia seni dan musik Indonesia,” ucap Habiburokhman.

Komisi III juga meminta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk gencar menyosialisasikan mekanisme pengelolaan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Serta, menanamkan pemahaman terhadap filosofi dan tujuan UU Hak Cipta.

“Sehingga tidak ada lagi sengketa, gugatan, putusan, peradilan yang dapat merugikan seluruh artis atau pelaku industri musik Indonesia seperti dalam perkara No.92/PDT.SUS-HK/HAKCIPTA 2024 PN Niaga Jakarta Pusat dan menimbulkan ketidakpastian hukum,” tutur Habiburokhman.

Sementara itu, Bawas MA mengaku sudah menerima aduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan, Kamis (19/6/2025).

“Memang benar, kemarin kita tanggal 19 menerima pengaduan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perlikau hakim,” kata Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi.

“Itu akan segera kita tindaklanjuti. Jadi, apakah ada pelanggaran apa tidak, istilahnya masih dugaan ya, jadi tidak, bukan sudah ada pelanggaran,” sambungnya.

Sebagai informasi, perkara tersebut merupakan gugatan pelanggaran hak cipta yang terjadi antara Arie Sapta Hernawan (Ari Bias) dengan Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) dan juga PT Aneka Bintang Gading. Menurut putusan, Agnez Mo dinyatakan kalah dan harus membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

JeteOfficialShop

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *