majalahkoran.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 akan segera disalurkan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat. Bantuan senilai Rp300 ribu per bulan selama dua bulan ini diberikan secara sekaligus senilai Rp600 ribu per penerima.
Menurut Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani, saat ini anggaran untuk program BSU sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dan proses distribusi tengah dilakukan oleh Kemnaker.
“Pencairan direncanakan mulai minggu kedua bulan Juni,” ujar Estiarty usai acaraFuturemakers Youth Employability Programme di Jakarta.
BSU 2025 Apakah Harus Daftar? Simak Penjelasannya
Dilansir dari akun resmi Instagram Kemnaker, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran BSU baik secara online maupun offline. Penyaluran bantuan akan dilakukan langsung ke rekening penerima yang datanya sudah terverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja hanya perlu memastikan bahwa data kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mereka telah ter-update hingga April 2025 dan sesuai ketentuan. Jika data valid, maka pencairan BSU akan langsung ditransfer ke rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI, atau BTN).
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan:
Langkah-langkah:
- Buka situs
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id - Klik menu “Cek Status Penerima BSU”
- Isi data yang diminta:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Nomor HP
- Alamat email
- Klik “Lanjutkan” dan tunggu hasilnya.
Jika muncul pesan bahwa data masih dalam proses verifikasi, berarti Anda masuk tahap seleksi dan perlu mengecek secara berkala. Jika diminta melakukan pengkinian rekening Himbara, artinya Anda termasuk penerima BSU.
Tahapan Pencairan BSU 2025 Menurut Permenaker
Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 10 Tahun 2022 yang telah diperbarui menjadi Permenaker No. 5 Tahun 2025, berikut adalah alur pencairan BSU tahun ini:
- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan data peserta aktif yang memenuhi kriteria.
- Data diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS.
- Daftar penerima disampaikan ke Kemnaker lengkap dengan berita acara.
- KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) menetapkan penerima bantuan.
- KPA menerbitkan surat perintah bayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- Dana BSU disalurkan langsung ke rekening bank Himbara penerima.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025
Untuk memperoleh Bantuan Subsidi Upah 2025, pekerja harus memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2025, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai UMK/UMP setempat
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH pada anggaran yang sama
- Memiliki rekening bank Himbara aktif
Jika Anda belum memiliki rekening bank Himbara, Anda bisa membuka rekening baru di bank yang ditunjuk agar bisa menerima pencairan.
Kemnaker: BSU Didorong Tepat Waktu dan Tepat Sasaran
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan harapannya agar pencairan BSU 2025 dapat berjalan sesuai target. Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli pekerja, terutama dalam menghadapi tekanan ekonomi global dan menjaga stabilitas konsumsi rumah tangga.
Bantuan subsidi ini juga menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional melalui perluasan perlindungan sosial, dengan memanfaatkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai akurat dan terpercaya.