majalahkoran.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir menyelenggarakan rapat lanjutan dalam penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Kegiatan ini diresmikan oleh Bupati Samosir yang diwakili oleh Asisten II, Hotraja Sitanggang, di Aula AE. Manihuruk, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, pada Kamis (3/7/2025).
Rapat ini adalah pertemuan kedua yang merupakan tindak lanjut dari proses penyusunan rancangan peraturan daerah mengenai Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kabupaten Samosir, dengan agenda penyampaian naskah akademik.
Hotraja Sitanggang menyatakan bahwa pertemuan ini memiliki peran penting dalam mendiskusikan masa depan para petani di Kabupaten Samosir. Ia berharap seluruh pemangku kepentingan turut serta memberikan kontribusi melalui ide dan gagasan untuk memperkaya rancangan peraturan daerah ini.
“Perlu disusun berdasarkan data dan konsep yang selaras dengan kearifan lokal serta kebutuhan nyata para petani di Kabupaten Samosir, sehingga kami berharap adanya kontribusi dari seluruh pihak terkait,” ujar Hotraja, Kamis (3/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Samosir sedang berada dalam tahap finalisasi RPJMD 2025–2029 dengan visi Samosir Unggul, Inklusif, dan Berkelanjutan, di mana salah satu misinya adalah memperkuat kemandirian ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan berbasis pertanian dan pariwisata, didukung oleh infrastruktur berkualitas.
“Potensi yang perlu dikembangkan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat adalah sektor pertanian dan pariwisata sebagai fondasi ekonomi, serta membangun infrastruktur penunjang yang memadai,” tambahnya.
Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Samosir perlu diselaraskan dengan visi dan misi yang dimaksud, mengacu serta menyerap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan ranperda ini.
Hotraja berharap agar rancangan peraturan daerah ini kelak bersifat implementatif, sehingga peserta diminta lebih tanggap dalam menyampaikan ide dan gagasan guna memperkaya isi ranperda tersebut.
“Sebagai bentuk dari rasa cinta kita terhadap Kabupaten Samosir, kami berharap ilmu serta pengalaman bapak dan ibu dapat disampaikan di sini, agar nantinya ranperda ini mampu mengakomodasi kebutuhan para petani,” lanjutnya.
Hotraja menambahkan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan kewajiban pemerintah daerah, tetapi tetap memerlukan partisipasi masyarakat agar isi muatannya selaras dengan harapan para petani.
Richard NP. Simaremare, Kasi Intel Kejari Samosir yang mewakili unsur Forkopimda, menyatakan dukungannya terhadap program pembangunan di Kabupaten Samosir.
Ia berharap bahwa setelah perda ini ditetapkan, semua pihak wajib mematuhi aturan tersebut. Karena itu, para peserta rapat diharapkan dapat memahami isi perda ini sebagai wakil masyarakat petani dari daerah masing-masing.
“Sebagai perwakilan, kita yang hadir di sini diharapkan benar-benar memahami materi agar nantinya dapat menyampaikannya kepada masyarakat kita,” jelasnya.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kasat Intelkam Polres Samosir, Iptu Donal Sitanggang. Ia berharap agar para peserta dapat memberikan saran serta masukan positif yang mampu memperkaya naskah akademik rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Pemaparan naskah akademik disampaikan oleh sejumlah narasumber, antara lain Asisten II Ekbang Hotraja Sitanggang, Kepala Dinas Ketapang dan Pertanian Tumiur Gultom, anggota Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara Rahmayani Saragih, serta Budi SP. Nababan.